Sembako Kena Pajak, Apakah Memiliki Dampak Positif atau Malah Negatif?


Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan wacana pemerintah yang akan mengenakan pajak pada bahan makanan pokok. Tentu saja, ini menimbulkan pertanyaan berbagai pendapat. Walaupun PPN ini akan diterapkan setelah kondisi ekonomi Indonesia pulih dari pandemi, namun tidak diterapkan saat ini.

Konsekuensi dikenakan PPN sembako adalah menurunnya daya beli di pasar. Mengapa? Karena harga barang-barang kebutuhan pokok yang dikenai pajak akan lebih tinggi daripada sebelum dikenakan pajak. Inflasi juga akan meningkat pesat, sehingga terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi.

Apalagi jika kondisi ekonomi tidak lagi baik, maka jumlah penduduk miskin akan terus bertambah. Hal ini berdampak buruk bagi Indonesia. Dampak pajak PPN tidak hanya terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Seperti yang Anda ketahui, orang sulit sejahtera jika hidup dalam kemiskinan, ditambah lagi sulit untuk membeli bahan pokok karena harganya yang meningkat.

Bahkan saat ini, di masa pandemi, terutama di masa isolasi, masyarakat kesulitan mencari nafkah, ada yang di-PHK, ada pula yang lapangan penghasilannya terhenti, seperti supir angkutan umum, penjual kue dan sarapan kecil-kecilan. di berbagai restoran. Ketika mata pencaharian dimatikan, sulitnya mendapatkan uang terasa. Hal ini saja sudah membuat masyarakat mengeluhkan pahitnya kehidupan yang mereka jalani.

Apalagi jika kebutuhan pokok sudah dikenai pajak, kenaikan harga pangan yang kecil saja akan langsung menambah jumlah penduduk miskin. Dampak ini akan terasa jika Anda menerapkannya di masa pandemi ke semua jenis makanan. Namun, jika pidato ini disampaikan saat ekonomi pulih, dampak yang akan muncul belum bisa dipastikan. Namun, hingga saat ini belum ada yang tahu kapan sebenarnya pandemi ini akan berakhir.

Kriteria makanan pokok yang akan kena pajak

PPN atas produk sembako tidak sama-sama dikenakan, demikian pula besaran PPN yang akan dipungut nantinya tergantung jenisnya. Komoditas yang dijual di pasar tradisional tidak dikenakan pajak. Di sisi lain, pajak dialokasikan untuk produk inti premium yang harga jualnya jauh dari pasar tradisional.

Jadi pajak sembako ditetapkan berbeda tidak untuk semua dan dilihat juga tergantung pasar yang menjualnya. Meski begitu, belum ada pemberitahuan mengenai batasan harga makanan yang akan dikenakan pajak.

Selain sembako, ada juga pembicaraan tentang pajak layanan pendidikan. Tetapi hanya untuk sekolah-sekolah tertentu yang bersifat komersial. Berbeda dengan sekolah negeri yang berusaha untuk tidak dikenakan pajak.

Penerapan pajak dasar makanan akan mempengaruhi daya beli masyarakat, yang pada gilirannya akan berdampak pada indeks kepercayaan konsumen yang saat ini sedang optimis. Daya beli masyarakat lemah sehingga tidak sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi.

Jenis makanan pokok yang kena pajak

Sangat penting untuk mengetahui kebutuhan dasar apa saja yang dikenai pajak agar tidak salah dalam menyerap informasi. Sesuai dengan draf revisi kelima UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), daftar produk pangan yang akan dikenakan pajak meliputi:

  1. Beras dan sereal
  2. Jagung
  3. Sagu
  4. Kacang kedelai
  5. Konsumsi garam
  6. Daging
  7. susu
  8. telur
  9. buah-buahan
  10. Tanaman
  11. Ubi jalar
  12. REMPAH
  13. Konsumsi gula

Pemerintah tidak mengenakan pajak atas makanan yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat luas. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun Instagramnya.

Penting untuk dipahami bahwa pengenaan pajak pangan pokok ini masih dalam rancangan undang-undang dan kumpulan pakar keuangan menyatakan bahwa pendekatan ini penting diterapkan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun hingga saat ini belum ada tanggal pasti kapan pidato ini akan dilaksanakan.

Berbagai peneliti mengungkapkan bahwa pajak PPN mengganggu keadilan karena mempengaruhi daya beli masyarakat. Apalagi, pemerintah bahkan sudah menetapkan relaksasi pajak atas penjualan mobil. Bagi masyarakat, jika aturan ini diberlakukan, berarti negara tidak memperhatikan rakyat kecil. Seperti diketahui bahwa tidak semua orang Indonesia hidup dalam kemewahan, tidak semua memiliki mata pencaharian pendapatan yang layak. Masih banyak orang kecil yang hidup pas-pasan hanya cukup makan.

Sehingga sangat memprihatinkan jika pangan harus dipajaki sedangkan sembako merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi setiap hari. Sekarang pun, di mana pangan masih belum kena pajak, ekonomi masyarakat kecil seakan menjerit karena susahnya, apalagi nanti kena pajak.

Pedagang juga merasa bahwa pendapatan mereka menurun selama bertahun-tahun pandemi korona. Setelah kunci dibuka, perlahan membaik. Sehingga banyak pihak berharap agar pemerintah tidak mencari masalah baru dengan mengenakan pajak PPN atas kebutuhan pokok warganya.

Alasan hadirnya wacana pajak pangan pokok

Akhir-akhir ini pemerintah memang tengah berupaya untuk meningkatkan penerimaan PPN negara. Seperti terlihat pada revisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Fiskal (KUP).

Beberapa bahan pokok telah disebutkan di atas yang dikenakan pajak, dimana sebelumnya semua bahan tersebut tidak dikenakan pajak. Karena ini terkait dengan kebutuhan dasar hidup masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 116/PMK.010/2017.

Meski demikian, perlu ditegaskan sekali lagi bahwa penjelasan mengenai pajak PPN ini sebenarnya hanyalah sebuah draf yang disiapkan untuk menghadapi pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi. Jadi jangan langsung diterapkan.

Selain itu, perlu juga disebutkan bahwa pemberlakuan PPN ini merupakan langkah persiapan optimalisasi penerimaan pajak pascapandemi. Sebab, sebelumnya pemerintah mengandalkan pembiayaan utang akibat penurunan penerimaan pajak negara. Langkah ini juga digunakan sebagai upaya membenahi sistem PPN agar lebih adil dan tidak merugikan masyarakat.


Teknologi

Baca Juga  Dampak Negatif Pertumbuhan Ekonomi RI Jika Ledakan Covid-19 Belum Berhenti
https://178.128.217.53/
https://www.medichem.org/
https://tokogacha.com/